Sebagian orang mempertanyakan apa hukum melafalkan niat (membaca ushalli) ketika hendak melaksanakan shalat?
Perlu diketahui bahwa niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab,
baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّات، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى. صحيح البخاري، رقم
١
"Segala sesuatu tergantung niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan." (Shahih al-Bukhari, 1)
Demikian juga dalam shalat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat). Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj mengatakan:
"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimat ushalli) sebelum takbir, agar lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was (keragu-raguan hati akibat bisikan setan). Dan agar bisa keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya." (Nihayah al-Muhtaj, juz I, hal. 437)
Hal ini karena di dalam beberapa kesempatan, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
"Dari sahabat Anas radhiyallahu 'anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji." (Shahih Muslim, 2168)
Konteks hadits di atas berbicara dalam persoalan haji. Akan tetapi shalat bisa diqiyaskan dengan haji. Kalau ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafalkan niat, maka dalam shalat juga demikian, dianjurkan mengucapkan ushalli.
Demikian pula dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudhu, puasa dan zakat. Sunnah mengucapkan nawaitu ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun seandainya tidak berkenan melafalkan niat, juga tidak apa-apa. Karena melafalkan niat itu hanya merupakan perbuatan sunnah, buka merupakan amalan fardhu.
Demikian juga dalam shalat. Niat adalah rukun yang pertama. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat). Imam Ramli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj mengatakan:
وَيُنْدَبُ
النُّطْقُ بِالْمَنْوِيِّ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ
وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الْوَسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ.
نهاية المحتاج، ج ١، ص ٤٣٧
"Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimat ushalli) sebelum takbir, agar lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was (keragu-raguan hati akibat bisikan setan). Dan agar bisa keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya." (Nihayah al-Muhtaj, juz I, hal. 437)
Hal ini karena di dalam beberapa kesempatan, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melafalkan niat. Misalnya dalam ibadah haji. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا. صحيح مسلم، رقم ٢١٦٨
"Dari sahabat Anas radhiyallahu 'anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji." (Shahih Muslim, 2168)
Konteks hadits di atas berbicara dalam persoalan haji. Akan tetapi shalat bisa diqiyaskan dengan haji. Kalau ketika melaksanakan ibadah haji sunnah melafalkan niat, maka dalam shalat juga demikian, dianjurkan mengucapkan ushalli.
Demikian pula dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudhu, puasa dan zakat. Sunnah mengucapkan nawaitu ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun seandainya tidak berkenan melafalkan niat, juga tidak apa-apa. Karena melafalkan niat itu hanya merupakan perbuatan sunnah, buka merupakan amalan fardhu.

0 komentar
Posting Komentar